Suara.com - Andy Wibowo (53), pengemudi sedan BMW yang menteng pistol atau beceng di Jalan Alaydrus diketahui menjabat sebagai Direktur sebuah perusahaan bernama PT. Vektor. Perusahan tersebut bergerak di bidang perangkat Unit Power Supply (UPS).
"Yang bersangkutan adalah Direktur di PT Vektor, yang bergerak di bidang Pengadaan UPS (Unit Power Suply),” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisiaris Besar Polisi Arie Ardian, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Sabtu (15/6/2019).
Tak hanya itu, mobil sedan BMW yang dikemudikan itu merupakan kendaraan inventaris milik perusahaan. Mobil tersebut bernomor polisi B 1764 PAF.
Buntut dari aksi koboi jalanan itu, polisi telah resmi menahan Andy setelah ditetapkan sebagai tersangka. Andi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Andy Wibowo Si Koboi Jalanan Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Andy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasus ini terungkap setelah aksi koboi jalanannya itu terekam kamera ponsel amatir dan viral di media sosial. Setelah mendapatkan laporan kasus tersebut, polisi lalu meringkus Andy saat berada di depan Hotel Red Top di Pecenongan, Jakarta Pusat, dini hari tadi.
Dari penyidikan sementara, aksi koboi jalanan terjadi lantaran Andy emosi setelah menganggap pengemudi Isuzu Panther yang berada di depannya melawan arus. Kepada polisi, Andy tak mengetahui jika Jalan Alaydrus merupakan dua arah.
Merasa emosi, Andy turun dari sedan mewahnya seraya menodongkan beceng dan mengetuk mobil tersebut.
Baca Juga: Buntut Aksi Koboi Jalanan, Pengemudi BMW Dinyatakan Positif Pengguna Sabu