Jadi Tersangka, Andy Wibowo Si Koboi Jalanan Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 15 Juni 2019 | 19:24 WIB
Jadi Tersangka, Andy Wibowo Si Koboi Jalanan Terancam 12 Tahun Penjara
Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Andy Wibowo (53), pengemudi sedan BMW yang melakukan aksi koboi jalanan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dilakukan dari bukti permulaan yang cukup yang diperoleh polisi setelah menangkap Andy.

"Ya, yang bersangkutan (Andy) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).

Harry menyebut pihaknya masih memeriksa Andy secara intensif atas aksinya tersebut. Selain itu, Andy juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga)
Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga)

"Sampai sekarang yang bersangkutan masih diperiksa," sambungnya.

Baca Juga: Buntut Aksi Koboi Jalanan, Pengemudi BMW Dinyatakan Positif Pengguna Sabu

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisiaris Besar Polisi Arie Ardian menyebut, setelah resmi berstatus tersangka, polisi bakal melakukan penahanan terhadap Andy selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Andy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Prasangka awalnya adalah Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 ancamannya 12 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancamannya satu tahun," papar Arie.

Sebelumnya, polisi akhirnya mengungkap aksi koboi jalanan yang dilakukan pengemudi mobil sedan BMW di Jalan Alaydrus, Gambir Jakarta Pusat. Pelaku yang ditangkap karena aksi menodongkan senjata api kepada pengendara mobil itu adalah Andi Wibowo (53).

Polisi meringkus koboi jalanan itu ketika sedang berada di depan Hotel Red Top di Pecenongan, Jakarta Pusat, dini hari tadi.

Baca Juga: Aksi Todongkan Pistol Viral, Andy Wibowo Si Koboi Jalanan Diringkus Polisi

Dari penyidikan sementara, aksi koboi jalanan terjadi lantaran Andy emosi setelah menganggap pengemudi Isuzu Panther yang berada di depannya melawan arus. Kepada polisi, Andy tak mengetahui jika Jalan Alaydrus merupakan dua arah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI