Buntut Aksi Koboi Jalanan, Pengemudi BMW Dinyatakan Positif Pengguna Sabu

Sabtu, 15 Juni 2019 | 19:05 WIB
Buntut Aksi Koboi Jalanan, Pengemudi BMW Dinyatakan Positif Pengguna Sabu
Andi Wibowo, pengemudi sedan BMW beraksi koboi jalanan diringkus polisi. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Andy Wibowo (53), pengemudi sedan BMW yang beraksi koboi jalanan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan urine setelah Andy dibekuk polisi.

"Iya dari tes urine, dia positif narkoba jenis amphetamine atau sabu," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Setelah dinyatakan positif dari hasil tes urine, polisi masih mendalami keterangan Andy soal penggunaan barang haram tersebut.

Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga).
Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga).

"Sedang kami dalami ya karena ini temuan baru" sambungnya.

Baca Juga: Aksi Todongkan Pistol Viral, Andy Wibowo Si Koboi Jalanan Diringkus Polisi

Sebelumnya, polisi akhirnya mengungkap aksi koboi jalanan yang dilakukan pengemudi mobil sedan BMW di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat. Pelaku yang ditangkap karena aksi menodongkan senjata api kepada pengendara mobil itu adalah Andi Wibowo (53).

Polisi meringkus koboi jalanan itu ketika sedang berada di depan Hotel Red Top di Pecenongan, Jakarta Pusat, dini hari tadi.

Dari penyidikan sementara, aksi koboi jalanan terjadi lantaran Andy emosi setelah menganggap pengemudi Isuzu Panther yang berada di depannya melawan arus. Kepada polisi, Andy tak mengetahui jika Jalan Alaydrus merupakan dua arah.

Merasa emosi, Andy turun dari sedan mewahnya seraya menodongkan beceng dan mengetuk mobil tersebut.

Buntut dari aksi koboi jalanan itu, Andy kini harus mendekam di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengemudi Sedan BMW yang Tenteng Beceng di Jalanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI