Andy Wibowo, Sang Koboi Ngotot Todong Senpi karena Jalan Satu Arah

Sabtu, 15 Juni 2019 | 18:37 WIB
Andy Wibowo, Sang Koboi Ngotot Todong Senpi karena Jalan Satu Arah
Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian menerangkan motif pengemudi sedan BMW, Andy Wibowo (53) menodongkan senjata api kepada pengendara lain saat melintas di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat.

Dari penyidikan sementara, aksi koboi jalanan terjadi lantaran Andy emosi setelah merasa pengendara lain melawan arah. Padahal, menurut Arie, Jalan Alaydrus menggunakan dua arah.

Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga)
Andy Wibowo (baju merah) ditangkap karena kasus koboi jalanan. (Suara.com/Arga)

Dia mengatakan, emosi Andy pun membuncah ketika kendaraannya tak bisa melintas karena ada mobil Isuzu Panther berada tepat di depan mobilnya. Sontak, Andy turun dari sedan mewahnya seraya menodongkan beceng dan mengetuk mobil tersebut.

Andi Wibowo, pengemudi sedan BMW beraksi koboi jalanan diringkus polisi. (Suara.com/Arga).
Andy Wibowo, pengemudi sedan BMW beraksi koboi jalanan diringkus polisi. (Suara.com/Arga).

“Yang bersangkutan merasa itu satu arah terus, mobil yang berpapasan tidak mau mundur emosi sehingga turun bawa senjata mengetuk dan menodong mobil panther,” kata Arie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Sabtu (15/6/2019).

Baca Juga: Aksi Todongkan Pistol Viral, Andy Wibowo Si Koboi Jalanan Diringkus Polisi

Namun, aksi nekat Andy terekam oleh warga sekitar yang berada di sekitar lokasi. Seusai video tersebut viral di media sosial Instagram, Andy pun dilaporkan ke Polres Metro dan ditangkap dini hari tadi.

Setelah mendalami laporan tersebut, polisi akhhirnya meringkus koboi jalanan itu saat berada di depan Hotel Red Top di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Buntut dari aksi koboi jalanan itu, Andy kini harus mendekam di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI