Kuda Bandar Besar, Ria Edarkan Seribu Ekstasi dan Sabu di Kampung Bahari

Sabtu, 15 Juni 2019 | 17:31 WIB
Kuda Bandar Besar, Ria Edarkan Seribu Ekstasi dan Sabu di Kampung Bahari
Barang bukti kurir narkoba Ria di Kampung Bahari, Jakarta Utara. (Dok. polisi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap perempuan bernama Hendriana Salomonia alias Ria (29) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Alhasil, rumah yang beralamat di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara digerebek oleh polisi pada Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 10.20 WIB.

Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Dony Alexander menerangkan, polisi meringkus Ria di Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2019). Dari tangan Ria, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi dan 2.4 gram sabu.

Kepada polisi, Ria mengaku hanya menjadi kurir. Dony menyebut, Ria masih menyimpan sabu sebanyak 1000 butir di kediamannya di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barang bukti kurir narkoba Ria di Kampung Bahari, Jakarta Utara. (Dok. polisi).
Barang bukti kurir narkoba Ria di Kampung Bahari, Jakarta Utara. (Dok. polisi).

"Menurut keterangan, merupakan "kuda" dari bandar besar, dan masih disimpan di lemarinya barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu berjumlah sekitar 1.000 butir yang di simpan di rumahnya (TKP) yang belum terjual," ungkap Dony melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2019).

Baca Juga: Tangkap Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Polisi: Satu Orang Mati Ditembak

Dari pengakuan Ria, polisi kemudian menggeledah rumah tersebut pagi tadi. Tak tanggung-tanggung, ribuan pil ekstasi, lima gram sabu dan dua alat hisap sabu ditemukan di kamar Ria.

"Hasil penggeledahan dikamar tersangka, didapatkan 1.300 butir ekstasi beberpa jenis, 5 gram Sabu, 2 bong dan peralatannya lainnya," sambungnya.

Seusai penggerebekan, Ria langsung digelandang menuju Polda Metro Jaya. Kekinian, Ria tengah diperiksa secara intensif guna mengungkap siapa bandar besar yang menjadi atasannya.

Akibat perbuatannya, Ria dijerat Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bukan Narkoba atau Alkohol, Kecanduan Hal Ini Lebih Berbahaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI