Pembakar Mobil di Asrama Brimob Dibayar Rp 300 Ribu, Polisi Buru Dalangnya

Sabtu, 15 Juni 2019 | 16:09 WIB
Pembakar Mobil di Asrama Brimob Dibayar Rp 300 Ribu, Polisi Buru Dalangnya
Sejumlah mobil di Asrama Brimob Petamburan, Tanah Abang, Jakarta terbakar setelah diserang demonstran pendukung calon presiden Prabowo Subianto, Rabu dini hari (22/5/2019). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengklaim telah mengantongi identitas dalang di balik aksi pembakaran mobil di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat saat terjadi kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu. Kini, pelaku tersebut masih diburu.

"Kami masih kejar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Hengki Haryadi, Sabtu (15/6/2019).

Hengki menyebutkan, pelaku yang masih dikejar ini diduga berperan untuk melakukan pembakaran terhadap mobil di Asrama Brimob. Fakta itu terungkap setelah polisi meringkus empat tersangka kasus pembakaran, yakni Supriyanta Jaelani alias Vianz Jinkz, Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan, dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang pelaku perusakan serta pencurian di mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. (Suara.com/Yosea Arga)
Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang pelaku perusakan serta pencurian di mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. (Suara.com/Yosea Arga)

Menurutnya, para tersangka yang membakar mobil dan mencuri senjata milik anggota Brimob itu mendapatkan bayaran Rp 300 ribu per orang.

Baca Juga: Alasan Kesehatan, Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Ditangguhkan

"Mereka mendapat bayaran masing-masing Rp 300 ribu per orang," sambungnya.

Lebih jauh, Hengki menegaskan jika keempat tersangka disuruh untuk melakukan kerusuhan di Slipi pada tanggal 22 Mei. Selain merusuh, mereka juga menjarah tas berisi senjata api serta uang Rp 50 juta.

"Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," tutup Hengki.

Terungkapnya kasus perusakan dan pencurian uang di mobi Brimob saat kerusuhan di Slipi, empat tersangka yang ditangkap diketahui tergabung dalam sebuah kelompok kriminal alias preman. Polisi meyakini mereka bukanlah massa aksi 22 Mei yang menolak hasil Pilpres 2019.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.

Baca Juga: Curi Senpi dan Uang Rp 50 Juta, Perusuh 22 Mei Kaya Mendadak di Kampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI