Terkenal Bengis, Nasib Pentolan Begal Lampung Berakhir saat Kondangan

Sabtu, 15 Juni 2019 | 15:20 WIB
Terkenal Bengis, Nasib Pentolan Begal Lampung Berakhir saat Kondangan
Tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya saat merilis kasus begal di RS Polri. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"2 lagi DPO yaitu John dan Ujang sekarang lagi pengejaran penyidik," tutup Argo.

Sementara, para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI