12 Truk Dokumen Batal Dibawa ke MK, Gugatan Prabowo Pilpres 2014 Terulang?

Sabtu, 15 Juni 2019 | 13:01 WIB
12 Truk Dokumen Batal Dibawa ke MK, Gugatan Prabowo Pilpres 2014 Terulang?
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) berbincang dengan kuasa hukum Capres - Cawarpres nomor urut 01, Sirra Prayuna (kiri) saat bersiap mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mempertanyakan soal dokumen berisi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang belum tiba di Gedung MK hingga sidang perdana digelar pada Jumat (14/6/2019). Hingga sidang berlangsung, hakim MK belum menerima bukti yang dijanjikan oleh Tim Hukum capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Tim Hukum Prabowo menjanjikan untuk membawa sebanyak 12 truk berisi dokumen gugatan. Namun, ternyata hanya ada 1 truk berisi dokumen yang masuk ke Gedung MK.

Anggota Tim Hukum Prabowo Luthfi Yazid berdalih bila kuli angkut dari MK sedang kelelahan sehingga 11 truk lainnya yang berada di perjalanan ditarik kembali.

"Jadi ada satu truk yang sudah masuk, 11 lainnya menuju. Tapi kami memang melihat bahwasannya kawan-kawan yang menurunkan barang capek, sehingga dari MK, Pak Wirianto, mengatakan 'Kami capek sekali, mohon sampai di sini dulu. Yang (data) Jawa Tengah setop dulu'. Meski kami sudah turunkan (data), akhirnya truk kami tarik lagi," ujar Luthfi Yazid dalam persidangan Jumat kemarin.

Baca Juga: Kepada Kubu Prabowo, Tim Jokowi: Jangan Bawa Perasaan di Sidang PHPU

Hal tersebut dibantah oleh Hakim MK I Dewa Gede Palguna. Ia menegaskan bahwa petugas MK memiliki waktu istirahat pukul 19.00 WIB, setelah itu proses penerimaan berkas gugatan bisa dilanjutkan setelah jam istirahat habis.

"Makanya jangan katakan di sini (MK) yang capek. Saya sudah kontrol memang pukul 19.00 WIB closed, istirahat. Tapi setelah itu diperiksa lagi. Bahwa ada ditarik lagi, itu soal lain. Jangan seolah-olah Mahkamah (Konstitusi) keliru di sini," tegasnya.

Drama Sengketa Pilpres 2014 Terulang?

Peristiwa ini mengingatkan kita pada gugatan PHPU Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014 silam. Kala itu, Tim Hukum Prabowo-Hatta juga mengajukan gugatan hasil Pilpres yang dimenangkan oleh Joko Widodo-Jusuf Kalla ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelum melayangkan gugatan, tim Prabowo-Hatta mengklaim telah mengantongi banyak barang bukti. Bahkan, saking banyaknya bukti yang dikumpulkan, memerlukan 10 truk untuk membawa bukti-bukti tersebut ke MK.

Baca Juga: Tentang Gugatan BPN di MK, Refly Harun: Dana Sumbangan Poin Krusial

Spanduk bergambar pasangan bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.  [Antara/Andika Wahyu]
Spanduk bergambar pasangan bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. [Antara/Andika Wahyu]

"Kami sudah mempersiapkan adanya pelanggaran penyimpangan tak sesuai prosedur Pemilu di 52 ribu TPS seluruh Indonesia. Dari situ buktinya cukup banyak dan kita menghadirkan saksi cukup banyak. Bukti kita cukup banyak bisa-bisa bukit kita ada sekitar 10 truk yang akan kita bawa ke MK," ujar anggota Tim Hukum Pembela Merah Putih Alamsyah Hanafiah, Kamis (24/7/2014).

Pernyataan berbeda dilontarkan oleh anggota Tim Hukum Pembela Merah Putih Habiburokhman. Dari 10 truk berisi dokumen, ia menyebut barang bukti yang dibawa sebanyak 15 mobil security berlapis baja.

"Semua bukti sudah siap, saya duluan ke sini untuk melihat lokasi. Nanti kita bawa bukti semua dengan 15 mobil, seperti mobil security dengan lapis baja," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jumat (25/7/2014).

Dari 10 Truk Berkas Gugatan Jadi 3 Bundel Kertas

Hingga waktu pendaftaran gugatan tiba, 10 truk yang berubah menjadi 15 mobil lapis baja seperti dijanjikan oleh Tim Hukum Prabowo tak kunjung tiba. Padahal, kala itu Prabowo Subianto juga mengklaim memiliki banyak dokumen.

"Tim kita punya bukti cukup banyak hampir 1 juta dokumen dan 52 saksi," kata Prabowo Subianto.

Namun, berkas gugatan yang dijanjikan itu tak kunjung tiba. Saat proses pendaftaran Tim Hukum Prabowo hanya menyerahkan sebanyak 60 alat bukti yang disimpan dalam 3 bundel dokumen.

Sidang putusan perkara perselisihan hasil pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi  Jakarta, Kamis (21/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang putusan perkara perselisihan hasil pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Habiburokhman berdalih bila truk yang membawa dokumen akan datang secara bergelombang. Ada kekhawatiran bila membawa mobil lapis baja saat pendaftaran, namun ia tak menjelaskan dasar kekhawatiran itu.

"Iya ada (truknya) datang nanti bergelombang," ungkap Habiburokhman, Jumat (25/7/2014).

Tak lama berselang, Tim Pembela Merah Putih Maqdir Ismail memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bukti gugatan yang dibawa bukanlah menggunakan truk melainkan kontainer kotak, ia tak mengetahui pasti berapa banyak jumlahnya.

"Bukti yang dibawa kontainer maksudnya, bukan truk. Tapi kontainer kotak dan jumlahnya banyak," ujar Maqdir Ismail, Jumat (8/8/2014).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI