Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti sejumlah perkara, yang digugat Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) kemarin.
Pada tayangan Breaking iNews, Jumat, Refly Harun mengatakan, ada dua poin yang sangat penting dari materi gugatan pemohon di sidang sengketa Pilpres 2019.
Poin pertama yang ia sebutkan yakni status jabatan cawapres 01 Maruf Amin di dua bank syariah, yang oleh MK tidak dibantah, sementara poin kedua berkaitan dengan dana sumbangan. Refly Harun menganggap poin tersebut sangat menarik.
"Kenapa? Ada poin yang menurut saya sangat krusial, mengenai tadi, kejujuran dalam dana kampanye," ujar Refly Harun.
Baca Juga: MK Tegaskan Tak Ada Ancaman untuk Hakim Konstitusi
Ia mengatakan bahwa sebenarnya sumbangan dana kampanye cenderung melibatkan pelanggaran di baliknya. Salah satu penyebabnya adalah pembatasan dana.
"Kalau saya mau frankly speaking, ini persoalan akut di pemilu di Indonesia di mana pun. Hampir saya katakan, hampir tidak ada yang namanya sumbangan itu bisa dikatakan benar, gitu ya, sumbangan dana kampanye," katanya. "Rata-rata biasanya ada modus operandi untuk menyamarkan nama, karena ada pembatasan dana sumbangan, misalnya."
Namun, penindak lanjutan tetap ada di tangan MK. Refly Harun menerangkan, MK bisa mengambil langkah selanjutnya terkait alat bukti yang disampaikan pemohon, tetapi tak menutup kemungkinan juga jika perkara yang digugat pemohon hanya didengarkan MK.
"Ya kita tahu semua bahwa memang ada kecenderungan-kecenderungan seperti itu, tapi sekali lagi kalau MK tidak mau 'membeli', maka ya sia-sia saja," ujar Refly Harun.
"Saya mengatakan, kalau paradigmanya tetap hitung-hitungan, atau proses yang memengaruhi perolehan suara, bisa dibuktikan langsung, ya saya katakan permohonan pasti akan langsung ditolak," imbuhnya.
Baca Juga: Hadapi Gugatan di MK, Ma'ruf Amin: Kemenangan Pilpres Masih Menggantung