Suara.com - Calon Wakil Presiden 01 Ma'ruf Amin tetap yakin memenangkan Pilpres 2019 walaupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan gugatakan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Insyaallah karena memang yang digugat itu kan tidak begitu jelas," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri halal bi halal yang diadakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (14/6/2019) malam.
Apalagi, kata Ma'ruf, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat punya argumentasi yang cukup kuat ditambah bukti-bukti yang begitu banyak.
Karena itu ia yakin semua gugatan yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi akan terpatahkan dan pemenang Pilpres 2019 adalah pasangan capres-cawapres 01.
Baca Juga: BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK
"Karena yang digugat KPU. Bukti-buktinya saya dengar ada beberapa kotak (272 kontainer) yang disiapkan. Saya kira yakin menang pilres," ucapnya seperti dilansir Antara.
Saat ini, Ma;ruf mengaku dirinya dan capres Jokowi masih merasa digantung terkait hasil Pilpres meski KPU beberapa pekan lalu telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat nasional dan mengumumkan Capres dan Cawapres 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenag Pilpres 2019.
"Menurut 'quick qount' kami menang, menurut KPU menang, tapi masih tergantung. Ibaratnya orang kawin masih tergantung jadi belum ditetapkan sebagai pemenang pilpres," katanya saat memberikan hikmah halal bi halal di depan perwakilan MUI se-kabupaten dan kota di Sulteng, ormas dan ormas keagamaan yang hadir dalam acara tersebut.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi, dalam sidang pendahuluan di MK di Jakarta, Jumat.
MK kemudian memberikan waktu kepada KPU RI selaku Termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dan Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan, menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi sebelum sidang berikutnya digelar Selasa (18/6) pekan depan pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Jabatan BUMN Maruf Amin, Mahfud MD Beberkan Peluang Dibahas di MK
"Jawaban itu diserahkan sebelum sidang dilanjutkan Selasa jam 09.00 WIB pagi," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.
Awalnya MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6), sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan Rabu (19/6).
Akhirnya MK mengambil keputusan agar jawaban diberikan maksimum Selasa sebelum sidang berlangsung. Ketiga pihak yakni KPU RI, tim hukum Jokowi-Ma'ruf serta Bawaslu RI pun menyepakati hal tersebut.
Sebelumnya KPU dan tim hukum Jokowi menolak keputusan MK menerima dalil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi.
Menurut tim hukum Jokowi, Peraturan MK tidak mengatur pengajuan perbaikan dalil gugatan Pilpres setelah batas waktu pengajuan berakhir.