Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah

Jum'at, 14 Juni 2019 | 21:11 WIB
Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah
Syekh Rasyid dan Sandiaga Uno. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca Juga: Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI