Dituduh Bantu Jokowi, Surya Paloh, HT dan Erick Thohir Disebut di Sidang MK

Jum'at, 14 Juni 2019 | 18:42 WIB
Dituduh Bantu Jokowi, Surya Paloh, HT dan Erick Thohir Disebut di Sidang MK
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) berbincang dengan kuasa hukum Capres - Cawarpres nomor urut 01, Sirra Prayuna (kiri) saat bersiap mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga pemilik media yang menjadi tim sukses pasangan petahana, Joko Widodo-Maruf Amin yakni Surya Paloh, Hary Tanoesoedibjo, dan Erick Thohir sempat disinggung Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim Hukum Prabowo, Teuku Nasrullah menyebut ketiga tokoh tersebut telah menggunakan perusahaan media atau pers sebagai alat kampanye.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat paling tidak 3 bos media besar yang menjadi bagian dari tim pemenangan Paslon 01, yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group media, hingga akhirnya ada pula teguran dari KPI atas ketidaknetralan media tersebut," kata Teuku Nasrullah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Tim Hukum Prabowo menilai hal itu merupakan upaya yang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terhadap pers nasional dengan tujuan menguasai opini publik.

Baca Juga: Tutup Sidang, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa 18 Juni

"Media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan," tegas Nasrullah.

Seperti diketahui, MK telah menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres 2019.

Sidang yang belangsung selama kurang lebih 6 jam tersebut berisi penyampaian gugatan Pilpres itu diajukan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga. 

Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan terhadap materi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02.

Baca Juga: Kawal Sidang Sengketa Pilpres 2019, FPI: Kita Mau Dukung MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI