Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman akan memberikan keterangan jawaban atas berkas perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Arief sempat keberatan atas berkas perbaikan permohonan tersebut.
Arief mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban demi menghormati jalannya persidangan sengketa Pilpres 2019.
"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses persidangan, bagian dari saling menjaga etika masing-masing, menjaga, dan memberi penghormatan masing-masing pihak maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan Pemohon," kata Arief usai sidang PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Arief menjelaskan, pihaknya merasa keberatan atas berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga yang diserahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019. Mereka menilai dalam hukum acara tidak memungkinkan adanya perbaikan terkait permohonan PHPU Pilpres.
Baca Juga: Tutup Sidang, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa 18 Juni
"Karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan. Bukan karena kami tidak suka, tapi justru kami ingin menjaga dan hormati hukum acara di persidangan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum KPU selaku pihak termohon dan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait menyampaikan keberatan atas pembacaan permohonan perbaikan Tim Hukum Prabowo.
Mereka merasa keberatan dan meminta Hakim MK agar merujuk pada berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo per 24 Mei.
Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra mengatakan memberi kesempatan kepada KPU, Tim Hukum Prabowo dan Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan untuk memberikan jawaban atas berkas permohonan perbaikan tersebut hingga Selasa (18/6/2019).