Sebanyak 80 putusan itu terkait kasus-kasus yang dianggap masuk kategori "megapolitik" dengan penentuannya berdasarkan pada: (1) pemberitaan pada halaman depan dua koran-koran referensi; (2) kutipan dalam publikasi-publikasi MK; dan, (3) penentuan ahli lokal.
“Kasus-kasus ‘megapolitik’ menjadi satu topik yang kami minati karena kita memperkirakan faktor-faktor personal dan politis menjadi faktor penting dalam perumusan putusan hakim dikarenakan sifat kekhasan dari masalah-masalah ini, dan juga lemahnya dasar doktrin dalam pengambilan putusan dalam perkara-perkara ini.”
Secara rinci, 80 kasus itu terdiri dari 28 persen sengketa pemilu; 33 persen kasus hak-hak individu dan kebebasan sipil; 24 persen soal pemisahan kekuasaan antarlembaga negara; 9 persen tentang ekonomi; dan 6 persen soal kekuasaan presiden.
"Pendapat individu setiap hakim pada 80 kasus ini menghasilkan 710 observasi. Outcome of interest atau variabel dependen dalam analisis regresi ini adalah, apakah sebuah putusan berlawanan dengan pemerintahan yang sedang menjabat,” demikian hipotesis penelitian mereka.
Baca Juga: Terima Berkas Perbaikan yang Diprotes KPU, Kubu Prabowo Angkat Topi ke MK
Keduanya juga mengumpulkan data sosio-biografis dari 26 hakim yang memberikan putusan atas kasus-kasus tersebut.
Misalnya, masa jabatan hakim di MK, universitas almamater hakim, tahun kelulusan, karier profesional, serta tempat bekerjanya sebelum diangkat sebagai hakim.
Dalam kurun waktu 14 tahun tersebut, 26 hakim diangkat dan 10 diangkat ulang. Rinciannya, 9 hakim pada masa Presiden Megawati, 20 hakim masa Presiden SBY, dan 7 hakim pada era Jokowi.
Hasil penelitian Björn Dressel dan Tomoo Inoue tergolong unik, karena 41 kasus atau 51 persen dari total 80 perkara, diputuskan dengan suara bulat panel hakim MK.
Namun, pada 39 kasus atau 49 persen dari total perkara yang digarap, setidaknya ada 1 hakim yang menyatakan tidak setuju terhadap putusan atau memberikan dissenting opinion.
Baca Juga: Dituding Menangkan Jokowi, BIN Bantah Pernyataan Kubu Prabowo di MK
Jumlah maupun persentase hakim MK yang berbeda pendapat saat memutuskan perkara megapolitik, terus menurun setiap tahun hingga pada era rezim Presiden Jokowi.