Kubu Prabowo Ragukan Netralitas MK, 2 Peneliti Asing Ungkap Data Sebaliknya

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 14 Juni 2019 | 18:23 WIB
Kubu Prabowo Ragukan Netralitas MK, 2 Peneliti Asing Ungkap Data Sebaliknya
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi BPN tak akan ke MK, karena tahun 2014, kami sudah menempuh jalur itu dan akhirnya MK itu useless soal pilpres. Enggak ada gunanya MK," kata Fadli di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Rabu (15/5/2019).

Setelah memutuskan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pun, Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, yakni Bambang Widjojanto sempat melontarkan pernyataan agar MK tak menjadi bagian rezim korup.

Dia menyebut agar MK tidak menjadi bagian dari rezim yang korup. Hal itu diungkapkan Bambang saat memasukkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat 24 Mei 2019.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang.

Baca Juga: Terima Berkas Perbaikan yang Diprotes KPU, Kubu Prabowo Angkat Topi ke MK

Keragu-raguan kubu Prabowo - Sandiaga kepada MK dinilai cukup beralasan oleh Björn Dressel dan Tomoo Inoue.

Björn Dressel adalah Associate Professor pada Crawford School of Public Policy, Australian National University. Sementara Tomoo Inoue adalah Profesor bidang Ekonomi pada Seikei University, Tokyo, Jepang.

Dalam laman daring The Conversation, 11 Juni 2019, keduanya mengatakan, "Sejumlah orang ragu akan kenetralan MK. Sejak penangkapan para hakim MK, termasuk mantan hakim agung Akil Mochtar atas kasus penyuapan, di tahun 2013, publik menjadi meragukan kualitas lembaga tersebut."

Namun, keduanya menyajikan hasil penelitian mereka yang justru menunjukkan fakta berbeda: kurun waktu 2004 - 2018, tak ada bukti yang memengaruhi keputusan MK agar selalu mendukung rezim dalam kasus-kasus penting.

Penelusuran Suara.com, Jumat, Björn Dressel dan Tomoo Inoue sempat membuat penelitian empirik yang diterbitkan Constitutional Review, Vol 4 Number 2, Desember 2018, tentang independensi MK.

Baca Juga: Dituding Menangkan Jokowi, BIN Bantah Pernyataan Kubu Prabowo di MK

Dalam penelitian yang dipublikasikan dengan judul Megapolitical Cases before the Constitutional Court of Indonesia since 2004: An Empirical Study, keduanya menganalisis 80 putusan MK sejak tahun 2004 sampai 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI