Kubu Prabowo Ragukan Netralitas MK, 2 Peneliti Asing Ungkap Data Sebaliknya

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 14 Juni 2019 | 18:23 WIB
Kubu Prabowo Ragukan Netralitas MK, 2 Peneliti Asing Ungkap Data Sebaliknya
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, akhirnya perdana digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Dalam persidangan, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga memohonkan 15 petitum yang intinya meminta MK mendiskualifikasi kepesertaan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi - Maruf Amin dari Pilpres 2019.

Selain itu, kubu Prabowo - Sandiaga juga memohon kepada MK agar Capres Cawapres nomor urut 2 disahkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Dasar petitum tersebut, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga mengklaim Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi - Maruf Amin melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga: Terima Berkas Perbaikan yang Diprotes KPU, Kubu Prabowo Angkat Topi ke MK

Pada Pilpres 2014, ketika Prabowo kali pertama berhadap-hadapan dengan Jokowi, juga berakhir dengan gugatan ke MK.

Namun, pada pilpres kali ini, Prabowo - Sandiaga dan tim sukses sempat berkukuh tak mau mengajukan gugatan ke MK. Mereka menilai, menggugat hasil pilpres ke MK adalah kesia-siaan.

Fadli Zon, Dewan Pengarah BPN Prabowo – Sandiaga, misalnya sempat meyakini kubunya tidak akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Penyebabnya, Fadli menilai MK tidak becus menjadi lembaga tinggi negara dalam mengurus sengketa pemilu.

Fadli mengungkapkan, Prabowo memunyai pengalaman mengadukan ke MK saat terjadi sengketa hasil Pilpres 2014.

Baca Juga: Dituding Menangkan Jokowi, BIN Bantah Pernyataan Kubu Prabowo di MK

Ia menyebut MK kala itu tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pengadil dalam sengketa Pilpres 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI