Oleh karena itu atas perbuatannya tersangka YM kami kenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau dan atau pasal 207 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebar Hoaks Kasus Kivlan Zen Direkayasa, Warga Depok Diringkus Polisi
Jum'at, 14 Juni 2019 | 18:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt
25 November 2024 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI