Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mempertimbangkan berkas permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019 tersebut menjadi materi pokok Tim Hukum Prabowo yang dibacakan dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019) hari ini.
BW, sapaan akrab Bambang menilai Majelis Hakim MK secara implisit menerima berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019 yang diserahkan pada 10 - 11 Juni 2019.
"Ini Majelis Hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan," kata BW usai sidang.
Baca Juga: Tutup Sidang, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa 18 Juni
Selain itu, BW juga menghormati keputusan Majelis Hakim MK yang juga mempersilakan kepada KPU selaku pihak termohon dan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait untuk memberikan keterangan jawaban tambahan atas berkas perbaikan yang digugatnya.
Meskipun, sebelumnya Tim Hukum KPU dan Jokowi - Ma'ruf sempat keberatan atas berkas permohonan perbaikan tersebut.
"Kemudian yang kedua mempersilakan para pihak termohon dan pihak terkait bila punya pendapat lain dituliskan dalam jawabannya," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum KPU selaku pihak termohon dan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait menyampaikan keberatan atas pembacaan permohonan perbaikan Tim Hukum Prabowo. Mereka, merasa keberatan dan meminta Hakim MK agar merujuk pada berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo per 24 Mei.
Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra mengatakan memberi kesempatan kepada KPU, Tim Hukum Prabowo dan Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan untuk memberikan jawaban atas berkas permohonan perbaikan tersebut hingga Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Kawal Sidang Sengketa Pilpres 2019, FPI: Kita Mau Dukung MK