Curi Senpi dan Uang Rp 50 Juta, Perusuh 22 Mei Kaya Mendadak di Kampung

Jum'at, 14 Juni 2019 | 17:53 WIB
Curi Senpi dan Uang Rp 50 Juta, Perusuh 22 Mei Kaya Mendadak di Kampung
Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang pelaku perusakan serta pencurian di mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pencurian uang Rp 50 juta dan senjata api jenis Glock 17 di mobil Brimob saat kerusuhan di Slipi, Jakarta Barat pada 22 Mei 2019 lalu.

Supriyanta (sebelum ditulis Supriatna) alias Vianz Jinkz, satu dari empat tersangka menggunakan hasil curian itu untuk membeli emas dan pergi pulang kampung saat Lebaran lalu.

Kanit Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menerangkan, uang tersebut itu merupakan sisa yang telah dibagi-bagikan tiga tersangka lain. Mereka adalah Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan, dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.

"Pelaku (Supriyatna) mengunakan uang untuk pulang kampung ke wilayah Jawa dan kebutuhannya," kata Dimitri di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Polisi Sebut Rp 50 Juta yang Dicuri saat Kerusuhan 22 Mei Uang Operasional

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisiaris Besar Polisi Hengki Haryadi menyebut, Supriyatna hanya memberikan Rp 2,5 juta kepada rekannya. Sisanya, uang tersebut dinikmati sendiri tersangka.

"Masing-masing dibagi ada yang Rp 2,5 juta dan sebagainya," ucap Hengki.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.

Baca Juga: Polri Masih Telisik Jumlah dan Penyebab Korban Tewas Kerusuhan 22 Mei

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI