Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengklaim berhasil mengkombinasikan argumen kualitatif dan kuantitatif dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Pria yang akrab disapa BW ini mengatakan, dari argumen kualitatif dan kuantitatif tersebut merumuskan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksaaan Pemilu yang digelar 17 April lalu.
"Kami berhasil mengemukakan bahwa permohonan ini kombinasi antara argumen kualitatif dan kuantitatif. Argumen kualitatif itu merumuskan berbagai kecurangan yang bersifat TSM," kata BW usai sidang di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
BW mengatakan akibat kecurangan yang bersifat TSM tersebut tidak hanya melanggar UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1 yang berbunyi Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga: Jaga Sidang Sengketa Pemilu di MK, Polisi Tegaskan Tak Pakai Peluru Tajam
"Tapi kemudian, kami juga berhasil mengkonstruksi kecurangan-kecurangan yang menyebabkan problem kuantiti terjadi, dan problem kuantiti itu tersebar di berbagai wilayah," ungkapnya.
Lebib lanjut, Eks Wakil Ketua KPK mengatakan dalam persidangan kubunya juga menyuguhkan informasi bahwa jika MK mau menguji proses persidangan yang tidak hanya menyandingkan formulir hasil penghitungan suara di TPS atau form C1 saja. Tetapi menurutnya juga perlu menggunakan kemajuan teknologi informasi dalam menyandingkan data tersebut.
"Melalui proses forensik yang dilakukan oleh tim (IT) ahli kami, kami menemukan berbagai bentuk kecurangan, dan ada 7 metode forensik yang kami pakai sehingga kami menemukan data-data yang lebih akurat," ungkapnya.
"Mudah-mudahan ini akan mengubah konstalasi bagaimana acara beracara di MK," imbuhnya.
Baca Juga: Jalan Ditutup Jelang Sidang Sengketa Pemilu, MK: Bukan untuk Halangi Publik