Berkas Perbaikan Prabowo Diterima, Tim Jokowi Paham Kondisi Kebatinan Hakim

Jum'at, 14 Juni 2019 | 17:13 WIB
Berkas Perbaikan Prabowo Diterima, Tim Jokowi Paham Kondisi Kebatinan Hakim
Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra saat tiba di gedung MK jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019). (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memaklumi keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima berkas perbaikan tim hukum Prabowo - Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019.

Yusril menuturkan, pihaknya sempat meminta MK untuk menjalankan sidang sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

"Tapi rupanya dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijaian sendiri yang menurut hemat kami berbeda dari UU dan PMK," kata Yusril seusai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

"Misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima. Sidang diundur sampai hari selasa, lalu perbaikan lebih dari satu hari," tambah Yusril.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo Bilang Polri dan BIN Tak Netral

Meski begitu, Yusri tetap menghormati keputusan hakim yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman.

"Karena kekosongan hukum dalam UU sudah diatasi oleh PMK. Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim ya kami menghormati itulah keputusan majelis hakim," ucapnya.

Anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta. (Suara.com/Tyo)
Anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta. (Suara.com/Tyo)

Anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf, I Wayan Sudirta mengaku tetap yakin bisa memenangkan sidang sengketa Pilpres 2019.

"Hari ini kami dari pihak terkait harus memahami suasana kebatinan majelis hakim. Karena beliau-beliau ini negarawan," kata Wayan.

"Sekali lagi yakin bin yakin di akhir kami akan memenangkan perkara ini karena mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," lanjut Wayan.

Baca Juga: Saksikan Sidang Sengketa Pilpres via TV, Sandiaga: Keadilan Rakyat Terkoyak

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo membacakan berkas permohonan hasil perbaikan 10 Juni 2019 dengan adanya penambahan petitum dari 7 menjadi 15 petitum.

Terkait itu, tim Jokowi menilai telah melanggar peraturan MK karena seharusnya tidak ada waktu perbaikan berkas gugatan dan tim Prabowo harus menggunakan berkas yang diajukan pada 24 Mei 2019 saat pertama kali mengajukan gugatan sengketa Pilpres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI