Partai Demokrat Kaget, Isi Dalil Gugatan Tim Prabowo Terlalu Banyak Asumsi

Jum'at, 14 Juni 2019 | 16:57 WIB
Partai Demokrat Kaget, Isi Dalil Gugatan Tim Prabowo Terlalu Banyak Asumsi
Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkejut saat mengetahui isi dari berbagai dalil gugatan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berisi banyak asumsi.

Bahkan ia juga tak habis pikir saat Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dimasukkan sebagai salah satu dalil gugatan.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean2. Ferdinand Hutahaean mengakui terkejut mengetahui terlalu banyak asumsi yang dimasukkan dalam gugatan.

"Astaga....!! Kenapa banyak sekali asumsi yang dimasukkan? Situng itu tidak digunakan menentukan pemenang Pemilu tapi hitung manual," kata Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Suara.com, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hartono: Istri Hori Sendiri yang Datang ke Saya

Ferdinand Hutahaean menegaskan pemenang Pilpres 2019 ditetapkan berdasarkan hasil hitung manual bertingkat dari kecamatan hingga pusat.

Menurut Ferdinand Hutahaean, para elite terlalu banyak memberikan harapan palsu (PHP) kepada para pendukung.

"Pemenang Pilpres ditetapkan berdasarkan hitung manual yang direkap mulai dari Kecamatan hingga Pusat. Ampun deh...!! PHP besar ke pendukung," ungkap Ferdinand Hutahaean.

Sebagai gantinya, Ferdinand Hutahaean mengusulkan agar Tim Hukum Prabowo fokus pada status cawapres nomor urut 01 Maruf Amin seagai pejabat BUMN. Dalil gugatan tersebut jauh lebih kuat dibandingkan Situng KPU dan dalil lainnya.

"Saya sarankan dari semua dalil yang diajukan dalam persidangan di MK itu agar fokus pada status Maruf Amin yang punya 9 jabatan dan diduga berstatus pejabat BUMN. Ini jauh lebih kuat dan lebih berpotensi menang bila argumen yang diajukan bisa meyakinkan hakim MK untuk membuat terobosan," tandasnya.

Baca Juga: Nekat Lawan Arah, Pemobil Ini Acungkan Pistol ke Pengguna Jalan di Jakpus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI