Kasus PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Segera Disidang

Jum'at, 14 Juni 2019 | 16:44 WIB
Kasus PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Segera Disidang
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan surat dakwaan Direktur Utama PT. PLN nonaktif, Sofyan Basir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut dalam waktu dekat Sofyan Basir segera duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Hari ini, penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan berserta berkas perkara terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT. PLN (Persero) Tbk. ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selanjutnya pihak Pengadilan akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut," ujar Febri di gedung KPK, Jumat (14/6/2019).

Febri menyebut Jaksa KPK tentunya akan menguraikan lebih rinci, dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa nantinya dalam kasus PLTU Riau-1.

Baca Juga: Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1, diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi. Maka itu, KPK mendakwa menggunakan Pasal 12 a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Dalam perkara kasus PLTU Riau-1, KPK sebelumnya telah memenjarakan tiga terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan terakhir mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

REKOMENDASI

TERKINI