Polisi Gelar Razia Rutin Selama Masa Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Jum'at, 14 Juni 2019 | 16:28 WIB
Polisi Gelar Razia Rutin Selama Masa Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mempersilahkan kepada masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan sengketa Pemilu 2019. Namun ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan unjuk rasa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama masa sidang.

Menurut Dedi, masyakarat bisa menyaksikan sidang lewat tayangan di media massa tanpa berunjuk rasa. Ia meminta agar masyarakat patuh pada aturan hukum karena Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah langkah konstitusional.

"Semua masyarakat untuk tetap harus tunduk pada aturan hukum karena PHPU adalah langkah konstitusional di MK bisa diikuti di media tanpa harus giat massa," ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/6/2019).

Selama masa sidang, Dedi menyebut kepolisian akan melakukan razia di berbagai daerah sekitar Jakarta. Ia juga menyebut polisi sudah melakukan imbauan di berbagai tempat serta berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat agar masyarakat tidak perlu datang ke MK.

Baca Juga: Yakin Menang di Sidang MK, Tim Hukum Jokowi: Mereka Tak Akan Mampu Buktikan

"Melaksanakan giat razia dan imbauan di jalan umum, terminal dan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk tidak ada giat mobilisasi massa," jelas Dedi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.

Baca Juga: Cegah Massa dari Luar Jakarta saat Sidang MK, Polisi Gelar Razia

Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI