Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi keberatan Tim Hukum KPU terkait berkas permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dibacakan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang pendahuluan yang digelar hari ini.
Terkait keberatan itu, MK meminta KPU untuk mempercayakan sepenuhnya kepada hakim MK.
"Serahkan pada MK nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kami tanggung jawabkan," kata Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan, Jumat (14/6/2019).
Lebih lanjut, Suhartoyo menilai tidak perlu mempersoalkan terkait adanya berkas permohonan perbaikan. Dia menilai sebaiknya semua pihak fokus untuk menghadapi sidang selanjutnya.
Baca Juga: Tutup Sidang, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa 18 Juni
"Percayakanlah pada kami. Kerena kita ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi kita, yaitu tahapan pembuktian. Kalau yang diperdebatkan (berkas permohonan perbaikan) tadi percayakan pada Mahkamah. Mahkamah akan mempertimbangkan apakah merujuk pada UU dan PMK (Peraturan MK) atau mengombinasikan juga dengan argumen pemohon tadi," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum KPU selaku pihak termohon dan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait menyampaikan keberatan atas pembacaan permohonan perbaikan Tim Hukum Prabowo. Mereka, merasa keberatan dan meminta Hakim MK agar merujuk pada berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo per 24 Mei.
Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra mengatakan memberi kesempatan kepada KPU, Tim Hukum Prabowo dan Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan untuk memberikan jawaban atas berkas permohonan perbaikan tersebut hingga Selasa (18/6/2019).