Suara.com - Tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin menegaskan tetap optimistis bisa memenangkan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan melengkapi keterangan dan menyampaikannya pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lanjutan pada Selasa (18/6/2019).
Anggota tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas keterangan sehingga minta perpanjangan waktu.
"Bagi termohon (KPU) pihak terkait bawaslu berulang-ulang di berbagai PMK diberi kesempatan untuk perbaikan. Itu cukup adil karena kami sebagai pihak yang harus menjawab gugatan," ujar Wayan usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
"Mereka (termohon) tidak pelu tambahan karena sudah lama diberi waktu untuk menyiapkan itu. Mereka lama mempersiapkan itu. Karena itu tidak perlu perbaikan," Wayan menambahkan.
Baca Juga: Tim Prabowo: Polri Bentuk Kekuatan Hingga Desa untuk Menangkan Jokowi
Meski begitu mereka tetap yakin akan memenangkan sidang sengketa Pilpres 2019 dan membawa Jokowi - Maruf sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
"Kami perlu perbaikan karena harus menjadi pihak terkait. Sekali lagi yakin bin yakin di akhir kami akan memenangkan perkara ini karena mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," tegasnya.
Sebelumnya majelis hakim sempat menskros sidang selama 10 menit untuk mendiskusikan permintaan termohon (KPU), pihak terkait yakni tim kuasa hukum Jokowi- Maruf Amin dan Bawaslu yang meminta sidang lanjutan digelar Rabu (19/6/2019).
Namun majelis hakim MK memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB untuk memberi waktu bagi termohon dan pihak terkait mempersiapkan keterangan tambahan.
Pada sidang hari Selasa nanti agendanya adalah penyampaian keterangan dari termohon, pihak terkait dan pengesahan alat bukti pemohon.
Baca Juga: Cegah Massa dari Luar Jakarta saat Sidang MK, Polisi Gelar Razia