Cegah Massa dari Luar Jakarta saat Sidang MK, Polisi Gelar Razia

Jum'at, 14 Juni 2019 | 16:10 WIB
Cegah Massa dari Luar Jakarta saat Sidang MK, Polisi Gelar Razia
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karopenmas Mabes Polri, Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Polda di sekitar daerah penyangga Jakarta untuk melakukan razia pada warga dari luar Jakarta saat sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu (razia) dilaksanakan oleh Polda penyangga seperti Jabar, Banten dan perbatasan Jakarta seperti Depok, Bekasi, Tangerang," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).

Dedi menerangkan, pihak kepolisian juga mengimbau pada tokoh masyarakat di sejumlah daerah utuk tidak melakukan mobilisasi massa datang ke Jakarta untuk mengawal sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.

"Semua masyarakat tetap harus tunduk pada aturan hukum, karena PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) adalah langkah konstitusional di MK, bisa diikuti di media tanpa harus giat massa," katanya.

Baca Juga: Tak Ada Orator, Massa Aksi Sidang MK Sibuk Foto Selfie

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019). Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Pengamanan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK. (Suara.com/Tyo)
Pengamanan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK. (Suara.com/Tyo)

Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

Kemudian pada pukul 15.15 WIB, sidang diputuskan untuk ditunda pada Selasa (18/6/2019) 09.00 WIB.

Pada sidang hari Selasa nanti agendanya adalah penyampaian keterangan dari termohon, pihak terkait dan pengesahan alat bukti pemohon.

Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Minta Saksinya di MK Dikawal Ketat Agar Selamat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI