Pakar Hukum: Sebutan Terstruktur Sistematis Massif Tim Prabowo Jebakan

Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:52 WIB
Pakar Hukum: Sebutan Terstruktur Sistematis Massif  Tim Prabowo Jebakan
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira menilai ungkapan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sebuah jebakan sebab. Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak memaparkan bukti-bukti.

Indra menilai seharusnya Tim Hukum Prabowo dalam sidang sengketa memaparkan bukti-bukti adanya dugaan penggelembungan suara di berbagai daerah, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Langkah itu, menurut dia lebih baik dilakukan daripada hanya mengatakan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan Jokowi - Maruf Amin secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

"Kubu Prabowo sebaiknya tidak mengatakan TSM karena ini jebakan karena kalau tidak termasuk TSM maka bisa jadi pelanggaran dan kecurangan Pemilu tidak terlihat sama sekali," kata Indra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Baca Gugatan di MK, Tim Hukum Prabowo Ungkit Hilangnya ILC TV One

Dia menilai seharusnya kubu Prabowo-Sandi membuktikan adanya dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan KPU di daerah mana saja, lalu meminta penghitungan suara ulang. Karena dia menilai, kesalahan itu bisa disebabkan berbagai sebab seperti salah memasukan data, salah hitung, atau sengaja dicurangi.

"Kalau dicari kecurangan akan susah karena yang diajukan adalah TSM, dan itu sulit dibuktikan. Terstruktur itu kan harus ada komando dari atas, sistematis itu ada pola, dan massif itu dilakukan di 50 persen daerah," tuturnya.

Indra menilai Prabowo-Sandi seharusnya membuktikan kalau KPU dianggap salah karena yang digugat adalah KPU sehingga untuk apa tuduhan TSM ditujukan kepada Jokowi yang merupakan kompetitor di Pemilu Presiden.

Menurut dia, kalau TSM terbukti dan benar dilakukan aparat Polisi, itu tidak ada hubungannya dengan KPU dan tidak bisa membuktikan lembaga penyelenggara Pemilu itu memiliki kesalahan.

"Hakim itu penafsirannya sistematis, dalam sistem Pemilu kita ada yang bertanggung jawab kalau ada kecurangan yaitu Bawaslu sampai akhir jelang penetapan suara. Bawaslu tidak pernah sebut ada kecurangan lalu bagaimana Tim sukses bisa mengatakan ada kecurangan," ucapnya.

Baca Juga: KPU Keberatan Kubu Prabowo Bacakan Berkas Perbaikan di Sidang

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membacakan pokok permohonan di sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

BPN sebagai pihak pemohom menyinggung soal pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) atas Pemilu yang bebas dan rahasia.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menyampaikan pihaknya dalam pokok permohonan ini mendalilkan adanya pelanggaran TSM atas asas pemilu bebas dan rahasia yang dilakukan Capres Paslon 01 Joko Widodo (Jokowi).

BW mengatakan beberapa saat menjelang hari pencoblosan, Capres Paslon 01 secara terus menerus berkampanye agar para pendukungnya datang ke TPS menggunakan baju putih. BPN juga menduga adanya keterlibatan Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pemenangan Jokowi-Maruf Amin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI