Keterangan Dianggap Kurang, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa Polisi

Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:50 WIB
Keterangan Dianggap Kurang, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa Polisi
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana diperiksa terkait kasus yang tengah merundungnya, Jumat (14/6/2019) sore. Eggi terlihat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 15.10 WIB.

Eggi Sudjana tampak mengenakan rompi tahanan berwarna orange serta peci biru dan hitam. Tampak pula tangan Eggi juga terborgol saat digiring penyidik menuju ruangan.

Kepada wartawan, Eggi Sudjana mengaku kabarnya baik. Hanya saja, ia irit bicara saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

"Kabar Alhamdulillah baik. Ini boleh ngomong tidak? Nanti salah lagi nih," ujar Eggi.

Baca Juga: Berkas Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Diserahkan ke Kejaksaan

Saat hendak masuk ke ruangan Eggi hanya mengucapkan kata "Allahu Akbar".

Sementara itu, Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana hari ini lantaran keterangan yang ia berikan masih kurang.

"Penyidik menganggap masih ada yang kurang keterangan dari tersangka Eggi, maka dimintai keterangan lagi," ujar Argo.

Saat disinggung mengenai kelengkapan berkas perkara Eggi yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, polisi menduga belum lengkap. Sehingga, politisi Partai Amanat Nasional tersebut kembali diperiksa.

"Kemungkinan iya" singkat Argo.

Baca Juga: Besuk, Lieus Sungkharisma Berikan Semangat ke Eggi Sudjana

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI