Keterangan Dianggap Kurang, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa Polisi

Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:50 WIB
Keterangan Dianggap Kurang, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa Polisi
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Baca Juga: Berkas Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI