Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga, Jumat (14/6/2019). Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya majelis hakim sempat menskros sidang selama 10 menit untuk mendiskusikan permintaan termohon atau pihak KPU, pihak terkait yakni tim kuasa hukum Jokowi- Maruf Amin dan Bawaslu yang meminta sidang lanjutan digelar Rabu (19/6/2019).
Namun majelis hakim MK memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB untuk memberi waktu bagi termohon dan pihak terkait mempersiapkan keterangan tambahan.
"Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon dikabulkan sebagian, artinya tidak hari Senin, tetapi hari Selasa, tadi kan yang diminta hari Rabu yang dikabulkan hari selasa," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: Kepercayaan Investor Turun Jika Sidang MK Diwarnai Lagi Aksi Kerusuhan
"Permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB termasuk pihak terkait dan bawaslu," Anwar menambahkan.
Maka dari itu, sidang hari ini yang digelar sejak pukul 09.00 WIB diskors pada pukul 15.15 WIB dan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) 09.00 WIB.
Pada sidang hari Selasa nanti agendanya adalah penyampaian keterangan dari termohon, pihak terkait dan pengesahan alat bukti pemohon.