Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengungkit soal hilangnya acara Indonesia Lawyers Club TV One dalam sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Teuku Nasrullah, salah satu anggota tim hukum Prabowo-Sandi, mengklaim TV One mengalami tekanan hingga terpaksa membekukan salah satu program talkshow-nya, Indonesia Lawyers Club (ILC).
"Salah satu media yang mencoba netral seperti TV One kemudian mengalami tekanan dan akhirnya harus mengistirahatpanjangkan salah satu program favoritnya, 'Indonesia Lawyers CLub'," kata Nasrullah saat membacakan gugatan.
Menurut Nasrullah, pihaknya meyakini ada tekanan terhadap pers nasional terkait keberimbangan pemberitaan, terutama menyoal Pilpres 2019. Dia juga mengutip cuitan pembawa acara ILC Karni Ilyas.
Baca Juga: KPU Keberatan Kubu Prabowo Bacakan Berkas Perbaikan di Sidang
Dalam cuitan tersebut, seperti dikutip Nasrullah, Karni Ilyas memohon pamit setelah hampir setahun ikut mengawal dari kampanye hingga pemilu. Karni pun pamit cuti.
"Melalui akun Twitter miliknya, sang pembawa acara @karniilyas mencuit 'dear pecinta ILC/selama hampir setahun ILC sudah bekerja memberikan informasi, pendidikan publik dan ikut mengawal dari kampanye sampai Pemilu. Karena itu mulai Senin besok, saya memutuskan untuk mengambil cuti'," ujar Nasrullah mengutip cuitan Karni Ilyas.
Pun Nasrullah mengutip opini dari pengamat media dan kebijakan publik, Djadjang Nurjaman. Pendapatan Djadjang Nurjaman, imbuh Nasrullah, mempertanyakan alasan di balik raibnya acara ILC tersebut.
"Publik bertanya-tanya alasan KI dan manajemen TV One memutuskan menghentikan sementara tayangan sampai waktu yang tidak ditentukan. Pasti ada tekanan yang sangat kuat dan tidak mampu mereka tahan. Ketimbang berkompromi membuat tayangan yang tidak sesuai dengan jati diri ILC dan Karni Ilyas, lebih baik tidak usah sekalian," tukas Nasrullah mengutip opini Nurjaman.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini.
Baca Juga: Kawal Sidang Prabowo di MK, Emak-emak Baca Alquran di Jalur TransJakarta
Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.