Suara.com - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno mengaku terus mengikuti perkembangan jalannya persidangan sengketa Pilpres 2019 meski tidak hadir langsung di Mahkamah Konstitusi.
Sidang sengketa pemilu yang membahas gugatan Pilpres 2019 dari kubu Prabowo - Sandiaga ini digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) hari ini.
Sandiaga menyebut proses persidangan harus dikawal bersama. Sebab menurutnya sidang kali ini bukan lagi soal menang atau kalah dan mengenai Prabowo - Sandi.
"Kita semua harus mencermati seluruh proses ini ke depan. Karena ini bukan soal menang kalah, ini bukan lagi soal Prabowo-Sandi," ujar Sandiaga di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/5/2019).
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kubu Prabowo Bilang Polri dan BIN Tak Netral
Sandi yang ditemui usai menunaikan salat Jumat menyebut, sidang sengketa pemilu di MK adalah mengenai tegaknya kejujuran dan keadilan. Hal tersebut penting karena jujur dan adil adalah landasan konstitusi di Indonesia.
"Ini soal tegaknya keadilan, tegaknya kejujuran. Jujur dan adil adalah landasan moral dan konstitusional bernegara," ujar Sandiaga.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Ungkap Hubungan Budi Gunawan dan Megawati di Sidang MK
Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.
Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner.
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pada sidang pertama ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga selaku pemohon akan membacakan permohonannya kepada Hakim Konstitusi.