Suara.com - Denny Indrayana, anggota tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga, menuding Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif karena melibatkan Badan Intelijen Negara serta Polri.
Dengan demikian, Denny menuding kedua lembaga negara tersebut kehilangan netralitasnya saat perhelatan Pilpres 2019.
"Untuk dipahami bahwa ketidaknetralan Polri dan BIN adalah kecurangan yang TSM karena melibatkan aparatur Pemerintah negara yang direncanakan di seluruh Indonesia," ujar Denny, Jumat (14/6/2019).
Denny mengatakan hal tersebut ketika membacakan dalil permohonan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Ungkap Hubungan Budi Gunawan dan Megawati di Sidang MK
Secara langsung atau tidak langsung hal ini telah menciptakan ketidakseimbangan ruang, hingga akhirnya Paslon 02 bukan hanya berkompetisi dengan Paslon 01, tapi juga dengan Presiden Indonesia atau petahana, tambah Denny.
Salah satu bukti peran polisi, kata dia, adalah adanya pengakuan di Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pengakuan AKP Salman Azis tersebut sempat ramai diberitakan, namun kemudian laporannya dicabut.
"Itu tidak berarti serta merta pengakuannya menjadi salah, karena hal itu dapat juga merupakan indikasi bahwa pengakuan adalah benar, namun yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga terpaksa mencabut pengakuannya," kata Denny.
Pengakuan tersebut dinilai pihak Prabowo – Sandiaga sebagai fenomena puncak gunung es dan bukan satu-satunya yang terjadi.
Baca Juga: Doa Ustazah di Depan MK: Hancurkan Orang-orang yang Ingin Hancurkan Islam
"Ada indikasi tidak netralnya Polri setelah adanya informasi bahwa Polri membentuk kekuatan dukungan hingga ke desa untuk mematangkan dukungan sekaligus menguatkan strategi pemenangan Paslon 01," ucap Denny.
Selanjutnya, Denny menyebutkan indikasi tidak netralnya BIN setelah Kepala BIN Budi Gunawan hadir dalam perayaan ulang tahun PDI Perjuangan, sementara Budi tidak datang dalam perayaan ulang tahun partai lainnya.
"Hal ini jelas bertentangan dengan UU Kepolisian Negara, UU BIN, dan UU Pemilu yang menuntut baik Polri dan BIN selalu menjaga netralitasnya dan tidak memihak pada paslon mana pun," ujar Denny.