Berubah Lagi, Tim Hukum Prabowo Klaim Unggul 71 Juta Suara Pilpres

Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:22 WIB
Berubah Lagi, Tim Hukum Prabowo Klaim Unggul 71 Juta Suara Pilpres
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu, kata Bambang, untuk mengetahui digital fraud atau rekayasa digital yang terdapat di dalam Situng KPU.

"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No 7 Tahun 2017, sehingga pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," jelasnya.

"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno ke MK pada 10 Juni 2019, pasangan itu diklaim mendapat suara pemilih sebanyak 68.650.239 atau 52 persen.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Datang ke Ruang Sidang MK, Salaman dengan Tim Jokowi

Sedangkan pasangan calon Jokowi – Maruf Amin diklaim hanya memperoleh suara sebanyak 63.573.159 atau 48 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI