Yusril Ibaratkan Omongannya yang Dikutip Tim Prabowo Seperti Hadist

Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:20 WIB
Yusril Ibaratkan Omongannya yang Dikutip Tim Prabowo Seperti Hadist
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut isi kutipan pendapat Yusril yang dibacakan Teuku:

"Setelah lebih satu dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Seperti misalnya, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka. Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yakni, adakah masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi? Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, dalam hal ini adalah peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu." tutur Teuku saat membacakan pendapat Yusril.

Selain Yusril, Teuku juga mengutip pendapat guru besar Universitas Andalas, Saldi Isra yang kekinian menjadi Hakim MK. Pendapat Saldi Isra itu dikutip dari harian cetak Kompas tanggal 14 Agustus 2013 yang berjudul “Memudarnya Mahkota MK”.

"Menyatakan bahwa jika ada pelanggaran yang bersifat TSM, maka batasan yang dibuat UU terkait minimal selisih suara yang dapat digugat ke MK dapat diterobos," ungkapnya.

Baca Juga: Yusril: Dalil Prabowo - Sandiaga Dapat Dipatahkan, Lemah Sekali

"Draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulawesi Selatan, dengan selisih suara sekitar 500.000, pasangan yang kalah masih mengajukan gugatan ke MK. Padahal, dalam penalaran yang wajar, selisih itu tidak mungkin lagi bisa dibuktikanterjadi kesalahan dalam penghitungan suara," tutur Teuku mengutip pendapat Saldi Isra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI