Berkas Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Diserahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:19 WIB
Berkas Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Diserahkan ke Kejaksaan
Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut, berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.

Untuk berkas milik Eggi, diserahkan polisi pada tanggal 10 Juni 2019. Sementara, berkas milik Lieus diserahkan pada tanggal 13 Juni 2019.

"Berkas perkara dikirim ke Kejati DKI atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Besuk, Lieus Sungkharisma Berikan Semangat ke Eggi Sudjana

"Kami menunggu dari pada keputusan jaksa," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Baca Juga: Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Sementara, Diketahui, Lieus Sungkharisma ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5/2019) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.

Namun, Lieus sebelumnya keluar tahanan pada 3 Juni 2019 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, ada tiga orang yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan Lieus. Mereka adalah istri Lieus Meri, pengacara Lieus Hendarsam Marantoko, dan Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Lieus ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.

Laporan atas Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI