Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut, berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.
Untuk berkas milik Eggi, diserahkan polisi pada tanggal 10 Juni 2019. Sementara, berkas milik Lieus diserahkan pada tanggal 13 Juni 2019.
"Berkas perkara dikirim ke Kejati DKI atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Besuk, Lieus Sungkharisma Berikan Semangat ke Eggi Sudjana
"Kami menunggu dari pada keputusan jaksa," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Sementara, Diketahui, Lieus Sungkharisma ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5/2019) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.