Janji DP 0 Persen sampai Dana Desa Disebut Bagian dari Kampanye Jokowi

Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:02 WIB
Janji DP 0 Persen sampai Dana Desa Disebut Bagian dari Kampanye Jokowi
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Calon Presiden Jokowi menggunakan segala cara untuk berkampanye. Jokowi dituding menggunakan jabatannya untuk berkampanye.

Jokowi disebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.

"Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana, untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019," ujar BW ketika memaparkan dalil permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019).

BW mengatakan sekilas penggunaan anggaran negara dari program ini adalah hal yang biasa dilakukan, apalagi kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum sehingga terkesan sah.

Baca Juga: Jadi Lawan di Sidang Gugatan Pilpres, Yusril dan BW Jumatan Bareng

"Namun dengan kajian yang lebih mendalam akan sangat mudah dipahami bahwa anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari penyalahgunaan sumber dana negara," ujar BW.

Lebih lanjut Bambang mengatakan hal itu dapat dengan mudah dilakukan oleh Paslon 01 karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden, sehingga diduga kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur melalui aparat pemerintahan secara kolektif atau bersama - sama.

"Dalam hal ini kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya," ujar Bambang.

Salah satu contoh kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dikatakan Bambang adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri.

"Kecurangan pemilu ini dilakukan secara sistematis karena tersusun rapi, diantaranya disahkannya dengan instrumen undang-undang APBN dan dasar hukumnya masing-masing," pungkas BW.

Baca Juga: Tak Datang ke Sidang Gugatan Pilpres, Jokowi Minta Proses Hukum Dihormati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI