Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Merasa Bukan Jadi Termohon

Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:52 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Merasa Bukan Jadi Termohon
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menilai isi pokok materi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan tim hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang di Mahkamah Konstitusi bukan terkait permasalahan hasil pemilu.

Menurut Arief apa yang dibacakan pada materi pokok permohonan merupakan permasalahan proses pemilu yang tidak disangkakan kepada KPU selaku pihak termohon.

Sehingga, Arief merasa jika mendengar pokok materi permohonan gugatan tim jukum Prabowo, KPU tidak seharusnya menjadi pihak termohon yang disengketakan.

"Kalau melihat pembacaan sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Ini 2 Berita Suara.com yang Jadi Barang Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019

Arief justru menilai pokok materi permohonan yang dibacakan tim hukum Prabowo dalam persidangan justru lebih banyak mempersoalkan perkara proses pemilu. Selain itu, tim Prabowo juga lebih banyak mempersoalkan hal-hal yang menyangkut paslon nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.

"Kebanyakan kan sengketa proses bukan karena KPU. Tetapi karena paslon yang lainnya. Faktanya yang disampaikan sampai dengan pukul 11.15 WIB seperti itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI