Suara.com - Laporan dugaan gratifikasi selama lebaran 2019 yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah. Terkini, jumlahnya sudah mencapai 161 laporan. Laporan itu tercatat sejak 14 Mei 2019 hingga Jumat (14/6/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut untuk keseluruhan total hingga Jumat hari ini, bila dinominalkan dalam rupiah, gratifikasi yang diterima pejabat mencapai ratusan juta rupiah.
"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp 124.033.093," ungkap Febri di gedung KPK, Jumat (14/6/2019).
Febri mengatakan, laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang dan barang atau makanan dalam bentuk parcel hari raya.
Baca Juga: KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019
"Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng, juga salah satu bentuk gratifikasi yang dilaporkan," ujar Febri.
Febri menyebut, salah satu BUMN dan pemerintah daerah turut melaporkan penerimaan gratifikasi berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung.
Febri mengatakan, laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi.
"Jadi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," kata Febri.
Ia menambahkan, KPK berterima kasih kepada kementerian atau lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK.
"Kami berharap UPG di kementerian atau lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi," imbuh dia.
Baca Juga: Lewat Daring, KPK Minta PNS Laporkan Gratifikasi Lebaran