Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto membandingkan kasus kecurangan di Pilpres 2019 dengan kasus korupsi anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
BW menilai Pilpres 2019 yang berlangsung pada 17 April lalu sebagai pesta demokrasi terburuk, sebab melibatkan sistem informasi dan teknologi sebagai instrumen kecurangan.
"Tapi yang paling menarik rilis itu (klaim kemenangan Prabowo) menegaskan sekarang ini kenapa pemilu itu terburuk? karena salah satunya menggunakan IT sebagai instrumen kecurangan," kata BW saat jeda sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Mantan pimpinan KPK itu kemudian mencontohkan kasus yang menimpa anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Menurut BW, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bowo Sidik menyebut sebanyak 400 ribu amplop berisi uang disita.
Baca Juga: Ini Pendapat Yusril dan Saldi Isra yang Dikutip Tim Prabowo di Sidang MK
Namun saat persidangan pengacara Bowo Sidik, Saut Edward Rajagukguk menyebut ada 600 ribu Amplop disiapkan untuk Bowo Sidik.
"Misalnya kasus Sidik Bowo, Sidik Bowo yang ketahuan (siapkan amplop) 400 ribu kan. Lawyernya bilang 1 Juta. Itu di daerah Jawa Tengah satu, kalau seluruh Jateng itu kan fenomena puncak gunung es," ucapnya
BW yakin kecurangan pada pemilu 2019 akan terbongkar di sidang MK. Ia kemudian menduga kasus pembelian suara pada Pilpres 2019 masif dilakukan.
"Jadi dalam pemilu kali ini bisa terbongkar yang namanya vote buying yang begitu masif," tutup BW.
Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres 2019.
Baca Juga: Tak Ada Orator, Massa Aksi Sidang MK Sibuk Foto Selfie
Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.