Suara.com - Kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai dalil gugatan Pilpres 2019 Prabowo - Sandiaga mudah dipatahkan. Kata dia seluruh dalil gugatan yang sementara telah dibacakan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang pendahuluan hanya merupakan asumsi yang lemah.
Yusril mengatakan semestinya tudingan terjadinya pelanggaran harus disertai bukti yang kuat.
"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dia menyontohkan bahwa kuasa hukum Prabowo menyampaikan dugaan kecurangan melalui pembayaran THR pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Mahfud MD Memuji Tim Hukum Prabowo Cerdik, Ini Alasannya
Menurutnya hal itu harus dapat dibuktikan apakah pembayaran THR menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari pegawai negeri.
"Kalau terjadi maka terjadinya dimana saja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur, tidak bisa hanya berasumsi," jelasnya.
Kemudian kata dia, kuasa hukum Prabowo mempersoalkan ajakan mengenakan baju putih pada Pilpres 2019. Menurutnya ajakan itu tidak ada hubungan dengan kecurangan.
"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," tegas dia.
Baca Juga: Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo di MK, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan