Oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, artikel itu dijadikan salah satu alat bukti atas dugaan pembatasan kebebasan media dan pers.
"Dalam kehidupan berdemokrasi, kebebasan pers adalah salah satu prinsip dari demokrasi. yang terjadi saat ini media menjadi subordinat dari kekuasaan. Bahkan saat ini pemilik media tengah mengalami kondisi yang dilematis di antara peran sebagai pilar keempat demokrasi dan bisnis. Yang jelas, dalam Pilpres 2019, pemilik media coba diarahkan untuk memperkuat pasangan Jokowi Maruf Amin.”
Dalam persidangan perdana ini, salah satu anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, yakni Denny Indrayana menuturkan, mereka menggunakan pemberitaan media-media daring yang diyakini independensi dan kredibelitasnya.
Untuk diketahui, sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sedang diskors sampai pukul 13.00 WIB. Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 itu sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo di MK, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan
Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 itu diskors saat Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto membacakan paparan materi gugatan.
"Sidang diskors sampai pukul 13.00 WIB, nanti kita lanjutkan," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman, melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini.
Baca Juga: Kepercayaan Investor Turun Jika Sidang MK Diwarnai Lagi Aksi Kerusuhan
Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.