Suara.com - Sidang permohonan perselisuhan pemilihan umum presiden alias sengketa Pilpres 2019, perdana digelar Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang ini, Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang dipimpin Bambang Widjojanto, membacakan berkas gugatan mereka.
Berkas gugatan tersebut, berisi arrgumentasi kuantitatif maupun kualitatif untuk menunjang klaim mereka: terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin saat Pilpres 2019.
Sejumlah barang bukti juga diungkapkan tim hukum Prabowo – Sandiaga Uno. Untuk diketahui, bukti-bukti untuk mendukung argumentasi kualitatif mereka kebanyak bersumber pada pemberitaan media-media daring, tak terkecuali Suara.com.
Baca Juga: Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo di MK, Yusril: Itu Sudah Tak Relevan
Khusus Suara.com, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga mengambil setidaknya 2 artikel berita.
Artikel pertama berjudul Hadiri Silatnas Kepala Desa se-Indonesia, hadirin: Lanjutkan Pak Jokowi
Berdasarkan berkas gugatan Prabowo - Sandiaga, artikel tersebut disebut sebagai bukti Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN.
Pada halaman 23 berkas gugatan, tim hukum Prabowo - Sandiaga menjelaskan:
"L. Jokowi mendapat dukungan saat hadiri silaturahmi nasional kepala desa (Suara.com, 10 April 2019). Presiden Jokowi mendapatkan dukungan berupa teriakan ‘Ayo lanjutkan Pak Jokowi’ dan ‘Pemalang, Jokowi Menang, Jawa Tengah Siap’ saat menghadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa 2019 di Stadion Tenis Indoor Jakarta yang turut dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Bukti P-24).”
Baca Juga: Kepercayaan Investor Turun Jika Sidang MK Diwarnai Lagi Aksi Kerusuhan
Sementara satu artikel Suara.com lainnya yang dijadikan alat bukti kubu Prabowo – Sandiaga adalah berjudul: Didukung Bos Media di Pilpres 2019, Jokowi Kuasai Opini Publik