Suara.com - Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pendapat dirinya yang dikutip dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang di Mahakam Konstitusi (MK). Yusril menilai pendapat dirinya yang dikutip tersebut sudah tidak relevan.
Yusril menerangkan, pendapat dirinya yang dikutip oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga sebelum terkait adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana ketika itu menurut Yusril, tidak ada perundang-undangan yang jelas dalam menangani pelangggaran terkait administrasi Pemilu.
Sementara, lanjut Yusri, setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kewenangan terkait pelangggaran administrasi sudah jelas. Dimana kata dia hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu ditangani oleh Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014, konteksnya pada waktu itu. Tapi setelah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: Tim Prabowo Tuding Jokowi Sengaja Naikkan Gaji PNS Saat Masa Kampanye
Ketua Umum PBB itu menjelaskan, MK memiliki wewenang untuk menangani perkara terkait hasil Pemilu. Sehingga, apa yang dipersoalkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkuat hal-hal yang menyangkut pelangggaran yang bersifat administrasi Pemilu dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 tidak tepat.
"Jadi sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu enggak pas. Tadi saya diem saja gamau menanggapi dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengutip pendapat dari Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra dan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Pendapat tersebut dicantumkan dalam berkas permohonan PHPU Pilpres 2019 yang dibacakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Teuku Nasrullah mengatakan banyak ahli hukum yang menyampaikan pendapatnya agar MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang. Melainkan lebih menegakkan keadilan konstitusi.
Baca Juga: Ini Sosok Anastasio Somoza, Eks Diktator Nikaragua yang Dikutip Tim Prabowo