Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono membantah adanya pemeriksaan terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen hari ini, Jumat (14/6/2019). Diketahui, Kivlan merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Tidak ada (pemeriksaan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).
Sebelumnya, pengacara Kivlan, Yuntri menyebut jika kliennya bakal diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini. Ia menyebut pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
"Iya rencananya (pemeriksaan) jam 13.00 WIB. (Pemeriksaan terkait kasus) senpi," kata Pengacara Kivlan, Yuntri kepada wartawan.
Baca Juga: Kivlan Zen Bersurat Minta Penahanan Ditangguhkan, Wiranto: Saya Belum Baca
Yuntri menyebut, pemeriksaan siang nanti akan berlangsung di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia pun memastikan jika kliennya akan hadir.
"(Kivlan hadir) iya, didampingi kuasa hukum, saya datang nanti jam 13.00 WIB," sambungnya.
Diketahui, Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Kivlan Zein juga telah berstatus sebagai tersangka kasus makar. Kedua kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Belakangan, nama Kivlan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Adapun empat tokoh yang mendapatkan ancaman pembunuhan itu yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Baca Juga: Polri Tak Pernah Sebut Kivlan Zen dan Soenarko Dalang Kerusuhan 22 Mei
Enam tersangka yang diduga menjadi pembunuh bayaran Kivlan Zein juga sudah ditangkap dan ditahan polisi. Mereka adalah HK, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.