Suara.com - Ketua tim hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tudingan kecurangan yang dilayangkan tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya asumsi belaka tanpa bukti yang jelas.
Yusril menyebut semua tudingan yang disebut terstruktur, sistematis dan masif itu harus bisa dibuktikan di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukkan di mana terjadinya, kapan terjadinya siapa pelaku ya, mana buktinya," kata Yusril saat jeda sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Yusril mencontohkan tudingan tim Prabowo soal kenaikan gaji PNS dikaitkan dengan kecurangan oleh kubu Prabowo harus dibuktikan secara hukum di sidang.
Baca Juga: Ini Pendapat Yusril dan Saldi Isra yang Dikutip Tim Prabowo di Sidang MK
"Kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM itu tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif. Kalau misalkan dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR itu diasumsikan bahwa ini adalah bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan," ucap Yusril.
Yusril juga menegaskan jika hal itu tidak bisa dibuktikan maka hal itu bisa dipatahkan oleh termohon yakni KPU ataupun timnya sebagai pihak terkait.
"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi saja. Jadi asumsi, tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," sebut Yusril.
Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Baca Juga: Ini Hadis Nabi yang Dikutip Tim Hukum Prabowo saat Baca Gugatan di MK