Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai capres petahana Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan kecurangan dengan menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri saat masa kampanye Pilpres 2019.
Ketua tim hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjajanto saat menyampaikan materi permohonan di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019), menyebut hal tersebut adalah bentuk penyalahgunaan APBN.
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai presiden petahana," kata Bambang di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Terkait hal ini, tim Prabowo menyoroti 7 kebijakan anggaran mulai dari menaikkan gaji, membayar rapelan gaji, menjanjikan pembayaran gaji ke-13, pemberian THR lebih awal, menaikan gaji perangkat desa, menaikan dana kelurahan, mencairkan dana bantuan sosial, hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
Baca Juga: Ini Sosok Anastasio Somoza, Eks Diktator Nikaragua yang Dikutip Tim Prabowo
Menurut Bambang, seluruh kebijakan ini diterapkan Jokowi beberapa saat menjelang hari pencoblosan Pilpres 2019, yaitu pada awal tahun hingga pertengahan April 2019.
"Tujuannya adalah memengaruhi pemilih, guna memenangkan Pilpres 2019," ucap Bambang.
Untuk dalil ini, tim Prabowo melampirkan beberapa link berita dan bukti video untuk membuktikan kecurangan yang dilakukan Jokowi.
Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Baca Juga: Ini Pendapat Yusril dan Saldi Isra yang Dikutip Tim Prabowo di Sidang MK