Ini Hadis Nabi yang Dikutip Tim Hukum Prabowo saat Baca Gugatan di MK

Jum'at, 14 Juni 2019 | 11:10 WIB
Ini Hadis Nabi yang Dikutip Tim Hukum Prabowo saat Baca Gugatan di MK
Tim hukum Prabowo - Subianto yang diketuai Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengutip hadis Nabi Muhammad SAW dalam sidang gugatan Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyoroti kisah Nabi Muhammad yang menjunjung tinggi dan mengajarkan untuk berlaku adil.

Saat membacakan gugatan di depan Hakim MK, Bambang Widjojanto juga merapalkan hadis yang menyoroti penegakkan hukum di masa Nabi Muhammad SAW.

"Kami teringat dengan ajaran Nabi Muhammad yang mengatakan 'Andaikan anakku Fatimah mencuri, maka akan aku potong tangannya'," ujar Bambang Widjojanto mengutip hadis tersebut.

Baca Juga: Singgung Polisi dan Intelijen, Tim Prabowo Minta Saksinya Dilindungi di MK

Menurut Bambang Widjojanto, inilah keadilan substansif yang diajarkan oleh Nabi Muhammad yang disebutnya sebagai teladan bagi umat manusia.

"Inilah keadilan yang substansif yang pernah diajarkan seorang nabi dan rasul yang menjadi teladan umat manusia, atau sebagai besar umat manusia," ujar Bambang Widjojanto.

Berikut hadis lengkapnya seperti dikutip SUARA.com dari laman situs NU Online:

“Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan, tetapi bila ada orang lemah dan miskin mencuri, mereka tegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR: Ibnu Majah)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini.

Baca Juga: BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK

Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI